Prinsip-prinsip Partisipatif dalam Restorasi dan Pemanfaatan DAS
pengelolaan DAS secara terpadu yang harus melibatkan pemangku kepentingan pengelolaan sumberdaya alam yang terdiri dari unsur–unsur masyarakat, dunia usaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip keterpaduan, kesetaraan dan berkomitmen untuk menerapkan penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, efektif, efisien dan berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS terpadu tersebut diperlukan perencanaan yang komprehensif yang mengakomodasikan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam suatu DAS.