Fisipol UGM 0 Comments

Konflik Nikita Mirzani dan putrinya: momen refleksi efektivitas kebijakan perlindungan anak di Indonesia

Beberapa waktu lalu, konflik rumah tangga yang terjadi antara selebritas Nikita Mirzani dengan anak perempuannya, inisial LM, menyita perhatian warganet di media sosial dan menjadi konsumsi publik, termasuk pembahasan mengenai penyebab konfliknya. Nikita sebelumnya diberitakan melaporkan pacar LM, Vadel Badjideh, yang merupakan seorang dancer, ke polisi atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur.

Saat ini, usia LM baru memasuki 17 tahun, sehingga masih termasuk kategori anak berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa yang dimaksud anak adalah individu yang berusia di bawah 18 tahun, tanpa memandang jenis kelamin, identitas seksual, agama, suku, budaya dan kondisi fisik/mental. Dalam konteks ini, meskipun dilakukan atas suka sama suka, dugaan persetubuhan yang dilakukan Vadel terhadap LM memang masuk kategori pidana….

Read More

Leave a Comment