
Pasar Aset Kripto dan Ekonomi Metaverse: Risiko Integrasi dan Regulasi
Pengembangan teknologi yang dilakukan secara berkelanjutan dewasa ini telah mendorong hadirnya berbagai disrupsi tidak terduga (unpredictable disruption). Salah satunya adalah digunakannya aset kripto sebagai salah satu instrumen ekosistem ekonomi digital. Jenis aset kripto yang umum digunakan adalah mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin, ethereum ataupun bentuk mata uang kripto lainnya. Pemanfaatan mata uang kripto sebagai alat pembayaran dalam ekosistem ekonomi digital pada skala global tersebut menjadi satu disrupsi yang serius di tingkat nasional. Dalam hal ini, Bank Indonesia (BI) telah secara tegas melarang penggunaan mata uang kripto yang umum juga disebut sebagai mata uang virtual (virtual currency) sebagai alat pembayaran sesuai ketentuan Pasal 34 huruf (a) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI 18/2016). Meski demikian, aturan yang dimaksud tidak dapat secara ekstensif menjangkau pengembang teknologi generasi kelima (5G) yang memperluas cakupan ekosistem ekonomi digital ke satu model termutakhir, yaitu ekosistem metaverse.