Fisipol UGM 0 Comments

Wisata Seks Online dan Implikasinya Terhadap Pekerja Seks: Kajian Pariwisata & Rekreasi

Beberapa negara telah melegalkan wisata seks karena keuntungan yang diperoleh, di sisi lain, banyak negara melarang bisnis ini karena salah satu bentuk kejahatan hak asasi manusia paling buruk (Leung, 2015: 83). Masalahnya, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) digunakan untuk mempromosikan bisnis ini, sementara pekerja seks memindahkan bisnisnya secara digital. Fenomena tersebut membuat pekerja seks menjadi rentan terhadap tindakan kejahatan seksual, apalagi bisnis wisata seks sering melibatkan anak dibawah umur untuk diperdagangkan secara seksual (Jeffreys, 2010: 185). Dengan demikian, tulisan ini menjelaskan perubahan aktivitas industri wisata seks akibat disrupsi teknologi.

Read More

Leave a Comment