
Menyoal Ketentuan Pemungut PPN Digital Indonesia dan Thailand: Sudahkah Sesuai Goal Awal?
Pendahuluan
Selama beberapa tahun terakhir, terdapat kekhawatiran bahwa struktur pajak tradisional tidak mampu mengejar pertumbuhan ekonomi digital yang pesat. Kemampuan pemerintah untuk mengumpulkan pajak melemah karena transaksi lintas batas akibat digitalisasi. Sementara, sektor produk digital terus berkembang meski pandemi Covid-19 telah melemahkan ekonomi global. Akibatnya, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang efektif pada perdagangan digital semakin urgen. Namun, terdapat tantangan utama terkait pemungutan PPN yang kurang efektif atas penjualan layanan online dan produk digital oleh penjual asing (OECD/WBG/ADB, 2022).