
Pandemi: Tantangan Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Pada awal tahun 2020, Indonesia menetapkan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. COVID-19 mendorong disrupsi serius dalam praktik pelayanan kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Disrupsi dalam penyelenggaran pelayanan kesejahteraan sosial terjadi dalam pelayanan adopsi anak dan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pelayanan adopsi anak memerlukan waktu pelayanan yang cukup lama dan melibatkan multilevel stakeholders. Pandemi kemudian memperpanjang proses adopsi anak yang otomatis merugikan masyarakat. Sedangkan pada penanganan ODGJ, pelayanan kesejahteraan sosial mengalami disrupsi karena pemberlakuan PPKM. Penanganan ODGJ di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial menjadi lebih selektif dalam menerima klien, bahkan sampai menutup diri dari penerimaan klien untuk sementara waktu karena ketakutan terjangkit virus. Penanganan ODGJ terpapar COVID-19 tentu saja memerlukan tenaga ekstra daripada penanganannya dalam kondisi normal, mengingat beratnya penanganan ODGJ yang hilang kendali.